Tuesday, October 22, 2013

JURNAL TEKNOLOGI

BANU SATRIA IMAM ANGGARA


ANGGOTA KELOMPOK : LAKSA AGUNG PRABOWO
                                       RICKY KURNIAWAN

4KA11

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

1. Abstrak

    Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam  kode  etik  (Code  of  conduct)  profesi.

2. Daftar Isi

1. Abstrak
2. Daftar Isi
3. Pendahuluan
4. Landasan Teori
5. Metode Penelitian
6. Kesimpulan
7. Daftar Pustaka

3. Pendahuluan

    Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.

4. Landasan Teori

    Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer: 1. Kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. 2. Faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada, 3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors). semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalahgunaan yang tidak tampak.
Beberapa langkah menghadapi dampak pemanfaatan IT :
Desain yang berpusat pada manusia.
Dukungan organisasi.
Perencanaan pekerjaan.
Pendidikan.
Umpan balik dan imbalan.
Meningkatkan kesadaran publik.
Perangkat hukum.
Riset yang maju.
Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankanstandar etika berupa :
• Formulasikan suatu kode perilaku.
• Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
• Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti tenguran, penghentian, dan tuntutan.
• Kenali perilaku etis.
• Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
• Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
• Mendorong penggunaan program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau
penyalahgunaan obat bius.
• Dorong partisipasi dalam perkumpulan professional.
Posisi dalam Dunia IT :
n System Analyst
n Analyst Programmer
n ERP (enterprise resource planning) Consultant
n Systems Programmer/ Software Engineer n Web Designer
n Systems Engineer
n Tester
n Database Administrator
n Manager
n IT Manager
n Project Manager
n Account Manager
n Helpdesk Analyst
n IT Executive
n IT Administrator
n Network Administrator
n Security Network Analyst
n Database Administrator
n Network Support Engineer
n Business Development
n Manager
n IT Manager
n Project Manager
Beberapa pengertian tentang etika profesi :
1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.

5. Metode Penelitian

    Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri‐ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu     yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam               membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingukan         yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan               menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan         pribadinya.

Ciri-ciri profesionalime di bidang IT adalah :

1. Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu     yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT.
2. Punya ilmu dan  pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam               membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan       yang terbentang di hadapannya.
4. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis. Profesionalisme diasumsikan mempunyai             pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan dan         bisa diterapkan dalam praktek.
5. Asosiasi Profesiona. Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang              dimaksudkan untuk meningkatkan status anggota. Organisasi tersebut memiliki persyaratan khusus untuk        menjadi anggotanya.
6. Pendidikan yang ekstensif. Profesi yang prestisius memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang               pendidikan tinggi.
7. Ujian kompetensi. Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari         suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
8. Pelatihan Institusional. Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional           dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.         Peningkatan keterampilan melalui pengembangan professional juga dipersyaratkan.
9. Lisensi. Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang                 memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
10. Otonomi Kerja. Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar                 terhindar dari intervensi dari luar.
11. Kode Etik. Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur                       pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
12. Mengatur Diri. Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan                   pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang         berkualifikasi paling tinggi.
13. Layanan publik dan altruisme. Diperolehnya penghasilan dari kerja profesi  yang  dapat dipertahankan           selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan             masyarakat.
14. Status dan imbalan yang tinggi. Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan           imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap                 layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam  kode  etik  (Code  of  conduct)  profesi adalah:
1.  Standar‐standar  etika  menjelaskan  dan  menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan              masyarakat pada umumnya.
2.  Standar‐standar  etika  membantu  tenaga  ahli  profesi dalam  menentukan  apa  yang  harus  mereka            perbuat kalau  mereka  menghadapi  dilema‐dilema  etika  dalam pekerjaan.
3.  Standar‐standar  etika  membiarkan  profesi  menjaga reputasi  atau  nama  dan  fungsi‐fungsi  profesi            dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4.  Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan  moral‐moral  dari  komunitas,                dengan demikian  standar‐standar  etika  menjamin bahwa  para anggota profesi akan menaati kitab UU        etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.  Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga      ahli profesi.
6.  Perlu  diketahui  bahwa  kode  etik  profesi  adalah  tidak sama  dengan  hukum  (atau  undang‐undang).        Seorang ahli  profesi  yang  melanggar  kode  etik  profesi  akan menerima  sangsi  atau  denda  dari              induk organisasi profesinya.

6. Kesimpulan

Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

7. Daftar Pustaka

http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
http://fe.usu.ac.id/files/Kode%20Etik%20USU/kode_etik_TI.pdf

JURNAL TELEMATIKA

BANU SATRIA IMAM ANGGARA

ANGGOTA KELOMPOK : RICKY KURNIAWAN , LAKSA AGUNG PRABOWO

4KA11

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI


PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


1. Abstrak

Pada kebanyakan negara , money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan , pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan  menjadi perhatian publik khusunya di indonesia atau tepatnya sejak bulan juni 2001 , yaitu pertama kalinya indonesia di masukkan dalam daftar negara yg tidak koopertatif dalam pemberantasan tidak pidana pencucian uang

kata kunci : money laundering

2. Daftar Isi

1. Abstrak
2. Daftar Isi
3. Pendahuluan
4. Landasan Teori
5. Metode Penelitian
6. Kesimpulan
7. Daftar Pustaka


3. Pendahuluan

Sepanjang sejarah, manusia dalam kehidupannya selalu berusaha memenuhi keperluannya
dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.1 Apabila sebelumnya manusia
menggunakan batu, kulit atau daun sebagai media untuk menulis atau menggambar, namun
sekarang dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi berbasis komputer. Kalau dahulu
orang ingin menyampaikan pesan kepada orang lain harus berhadapan langsung dengan
penerima pesan atau dengan menyuruh orang lain membawakan pesannya, maka sekarang dapat
dilakukan dengan cukup menelpon atau memanfaatkan fasilitas jaringan komputer (e-mail).
Memang sejak awal manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Dari semua
kemajuan yang signifikan yang dibuat manusia sampai hari ini, mungkin hal terpenting adalah
perkembangan dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
Berbicara mengenai teknologi informasi dan komunikasi, pada masa sekarang tidak dapat
dilepaskan dengan telematika (cyberspace)2. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan di masyarakat, antara lain dalam bidang
perdagangan (e-commerce), pemerintahan (e-government), dan bahkan terhadap perilaku
masyarakat (social behaviour) yaitu semula berbasis media kertas (paper based) sekarang
menjadi system elektronik (electronic based).3
Salah satu faktor pendorong yang utama berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi di bidang perdagangan (e-commerce) ditandai dengan globalisasi perdagangan
barang dan jasa. Perdagangan global telah diterima sebagai kesepakatan dunia, termasuk
Indonesia yaitu dengan telah diratifikasinya perjanjian Marakesh dan pendirian World Trade
Organization (WTO) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesaahan
Agreement Establishing the World Trade Organization. Saat ini hampir semua negara telah
bergabung dalam World Trade Organization (WTO). Sementara itu negara-negara yang belum
tergabung ke dalamnya telah dan sedang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat
diterima sebagai anggota.
Maraknya electronic transaction (e-transaction), yang dikenal pula sebagai eletronic
commerce (e-commerce)5, menimbulkan tantangan baru. Kejahatan dengan telemarketing, yaitu
menawarkan barang melalui telepon secara melawan hukum, sudah makin marak akhir-akhir ini
di dunia maya (virtual wold atau cyberspace). Pengiriman e-mail melalui Internet atau
pengiriman short message system (SMS) melalui telepon genggam (hanphone atau mobile
phone) yang berisi informasi yang menyesatkan juga sering terjadi. Belum lagi upaya hackers
untuk masuk ke electronic files badan-badan atau institusi pemerintah, perusahaan, atau
perorangan dengan mencuri informasi, bahkan dengan melakukan perubahan data elektronik
yang tersimpan, sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat.6
Dalam dunia perbankan, pengiriman uang melalui wire transfer telah lazim dilakukan di
Indonesia. Pada saat ini Credit Card dan Debit Card telah menjadi alat untuk melakukan
pembayaran dalam kegiatan bisnis masyarakat perkotaan, antara lain untuk membayar belanja di
mall, supermarket, restoran dan agen-agen penjualan yang menyediakan fasilitas tersebut.
Perkembangan yang cepat dalam bidang teknologi informasi dan globalisasi ekonomi
memudahkan transfer dana (wire transfer) dilakukan secara cepat dan mudah dengan melewati
batas-batas yurisdiksi suatu negara. Di samping itu, penggunaan digital cash (e-cash)7 dalam
transaksi melalui jaringan internet telah diperkenalkan karena adanya tuntutan transaksi yang
efisien, namun pihak-pihak yang bertransaksi identitasnya tidak diketahui (anonymous). Tentu
saja, kemudahan-kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh para pencuci uang (money
launderer) untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang dihasilkan dari
tindak pidana, dengan cara harta kekayaan (uang) ilegal tersebut dimasukkan melalui
international banking system atau melalui jaringan bisnis di internet sehingga akan sulit dilacak
asal usulnya. Karena sifat kegiatan pencucian uang tersamarkan maka diperkirakan jumlah uang
yang dicuci setiap tahunnya sebesar $500 miliar hingga $1 triliun.8 Hal ini membuat tugas
pemberantasan pencucian uang lebih sulit dan mendesak daripada sebelumnya.


4. Landasan Teori

Pengembangan teknologi informasi (telematika) terkait dengan jaringan yang terhubung
diawali pada tahun 1962, ketika Departemen Pertahanan Amerika Serikat melakukan riset
penggunaan teknologi komputer untuk kepentingan pertahanan udara Amerika Serikat. Melalui
lembaga risetnya yaitu Advanced Research Project Agency (ARPA) menugasi the New
Information Processing Techniques Office (IPTO), yaitu suatu lembaga yang diberi tugas untuk
melanjutkan riset penggunaan teknologi komputer di bidang pertahanan udara.9 Selanjutnya
Pada tahun 1969 Departement Pertahanan Amerika Serikat menemukan sebuah teknologi yang
esensinya memadukan teknologi telekomunikasi dengan komputer yang dikenal dengaan nama
ARPANet (Advanced Research Projects Agency Network) yaitu system jaringan melalui
hubungan antar komputer di daerah-daerah vital dalam rangka mengatasi masalah jika terjadi
serangan nuklir.
Keberhasilan dalam memadukan teknologi tersebut atau yang dikenal dengan istilah
teknologi informasi (information technology) pada tahun 1970 mulai dimanfaatkan untuk
keperluan non-militer oleh berbagai universitas.11 Pada dekade inilah sebenarnya manusia telah
memasuki era baru yaitu melalui perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan manusia
hampir di semua aspek kehidupan.
Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komunikasi, telah
mendorong munculnya jenis-jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara-cara
bisnis yang lama ditinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju, tetapi juga jenis-jenis
transaksinya makin banyak, makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiannya. Di pihak
lain hal ini tentunya ekses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan
jenis-jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti
pelanggaran privacy, pornography, counterfeiting, defamation, hackers, drug cartel,
cyberquatting, international money laundering. Sedangkan dari sisi hukum, berkembangnya
kegiatan teknologi informasi menimbulkan persfektif dalam cabang ilmu hukum antara lain,
hukum perdata, pidana, tata negara, administrasi negara dan internasional, dan dari perspektif
spesialisasi bidang hukum adalah hukum pasar modal, perbankan, hak atas kekayaan intelektual,
dan pajak.12
Perkembangan teknologi informasi terakhir, khususnya ledakan informasi dalam dunia maya
atau telematika (cyberspace) dan internet membawa perubahan ke segala aspek kehidupan
manusia, pendidikan, hiburan, pemerintahan, dan komunikasi. Istilah telematika menunjuk
kepada sebuah ruang elektronik (electronic space), yakni sebuah masyarakat virtual yang
terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected
computer networks).13
Hampir setiap kali berbicara mengenai teknologi informasi, maka sulit dipisahkan dengan
persoalan jaringan (net). Dewasa ini dikenal dengan istilah internet, intranet dan ekstranet.
Internet didefinisikan sebagai “a global network connecting millions of computers”14, intranet
adalah “a private network belonging to an organization, usually a corporation, accessible only
by the organization’s members, employes, or others with authorization15, dan ekstranet adalah
“a fancy way of saying that a corporation has opened up portions of its intranet to authorized
users outside the corporation.16
Peran penting internet secara umum adalah17 :
a. Distribusi geografis mencakup seluruh dunia, pada saat masuk dalam jaringan maka
dapat berkomunikasi dengan siapapun di seluruh dunia.
b. Memperlihatkan arsitektur yang kuat, karena merupakan jaringan kerja dan tidak
terdapat pusat kontrolnya.
c. Kecepatan beroperasinya sesuai waktu yang sesungguhnya (real time speed).
d. Aksesnya bersifat universal, siapapun dapat menghubungkan diri dengan jaringan
internet.
e. Memberikan kebebasan berbicara, tidak ada larangan untuk berpendapat dan berbicara.
Bagi Indonesia, permasalahan teknologi informasi masih dapat dikatakan sebagai hal yang
relatif baru. Kalaupun dibeberapa kota terasa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan
teknologi ini, pada kenyataannya pemanfaatan itu hanya untuk hal-hal yang kurang produktif
bagi kepentingan ekonomi dan pemerintahan.18 Kondisi demikian tidak terlepas dari kepastian
hukum penggunaan teknologi informasi ini. Banyak negara telah memiliki undang-undang yang
mengatur teknologi informasi, seperti Singapura dengan The Electronic Transaction Act, Amerika
Serikat dengan The Digital Signature Act pf 1999, dan Australia memiliki The Electronic
Transaction Bill 1999, sedangkan Indonesia belum mengeluarkan regulasinya.
Dalam transaksi perdagangan eletronik (e-commerce), sangat terkait erat dengan masalah
tanda tangan, pembuktian, perlindungan konsumen dan Hukum Perdata International.19
Konsumen dalam transaksi elektronik sering tidak berpikir panjang dalam menyetujui berbagai
kontrak yang dibuat ketika transaksi jual beli. Persoalan yang mungkin timbul, antara lain
bagaimana jika salah dalam pengiriman barang yang telah dijual/dibeli, jika pembayaran
dilakukan kepada orang yang tidak berhak, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, materi seperti
liability, availability, Notice Disclaimers, compliance, dispute resolution, dan termination
sebaiknya dituangkan dalam perjanjian antara Electronic Marketplace dengan anggotanya.20
Yang paling menarik dari perkembangan pasar dalam dunia maya adalah bisnis yang dikenal
dengan Business to Business (B2B) e-commerce marketplace, yaitu suatu situs web dimana
pembeli dan penjual bertemu untuk bertukar pikiran/ide, komunikasi, beriklan, mengadakan
lelang, tender, penawaran dan melaksanakan perdagangan atau transaksi. Bisnis cara ini telah
dilakukan di seluruh dunia, dan perkembangan B2B nilai transaksinya mencapai $25 billion pada
tahun 2000 dan pada tahun 2005 diperkirakan mencapai $2,2 trillion,21 sedangankan Betty
Spence memperkirakan pada tahun 2000 pendapatan yang dihasilkan dari e-commerce sebesar
$210 billion, dan pada tahun 2004 di United States sebesar $2.7trillion, di asia Pasifik $1.6
trillion dan di Eropa sebesar $1.5 trillion22, suatu nilai yang sangat fantastis.
Sejalan dengan perkembangan pasar perdagangan eletronik, cyberpayment system juga
mengalami perkembangan dalam masyarakat. Saat ini terdapat 4 model23 yang dikenal yaitu :
a. The Mercahant Issuer Model, yaitu Issuer Smart Card dan penjual barang adalah pihak
yang sama, misalnya the creative star farecard used by riders in the Hongkong Transit
System
b. The Bank Issuer Model, yaitu Merchant dan Issuer adalah pihak yang berbeda. Transaksi
dikliringkan melalui sistem financial traditional, misalnya banksys’proton card di
Belgium (licensed by Amex), dan the Danmont Card di Denmark.
c. Non bank Issuer Model, yaitu Pengguna beli e-cash dari issuer dengan menggunakan
uang tradisional dan membelanjakan e-cash pada merchant yang berpartisipasi dalam
skim tersebut. Issuer selanjutnya akan mengganti e-cash dari merchant, misalnya
DigiCash dan CyberCash.
d. Peer to Peer Model, yaitu E-Cash yang dikeluarkan oleh bank atau non bank dapat
dipindahtangankan diantara pengguna, misalnya Mondex Stored Value Smart Card.


5. Metode Penelitian

Pada kebanyakan negara, money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang
signifikan dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penuntutannya.24 Isu money
laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan menjadi perhatian publik
khususnya di Indonesia atau tepatnya sejak bulan Juni 2001, yaitu pertama kalinya Indonesia
dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana
pencucian uang atau Non Cooperatives Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF.25
Sejak saat inilah kalangan akademis, pengamat, dan mayarakat dengan bantuan dari media
masa, memberikan perhatian besar dalam pengkajian money laundering dan dampak-dampak
yang ditimbulkannya. Sementara itu, regulator seperti Bank Indonesia, BAPEPAM dan
Departemen Keuangan telah mempersiapkan diri dalam membuat regulasi demi pembangunan
regime anti money laundering di Indonesia.
Membahas isu money laundering, tidaklah “afdzol” jika tidak memahami pengetiannya.
Terdapat beberapa pengertian money laundering sebagai berikut :
Black’s Law Dictionary mengartikan money laundering sebagai:
"Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction,
and other illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be traced”26
Konvensi PBB Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Illegal Narkotika,
Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika Tahun 1988 (the United Nations Convention Against
Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988) mengartikan money
laundering sebagai :
“The convention or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable)
offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or
disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an
offence or offences to evade the legal consequences of his action; or The concealment or disguise of the true
nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing
that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in
such an offence or offences.”
Konvensi tersebut merupakan konvensi yang pertama kali mendefinisikan money
laundering. Dalam konteks pencucian uang, cakupan konvensi PBB tersebut belum memadai
karena hanya mengatur pencucian uang yang berasal dari kejahatan perdagangan narkotika dan
obat-obatan terlarang sedangkan tindak pidana yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencucian
uang sangat banyak antara lain mencakup korupsi, penyuapan, penyelundupan, kejahatan di
bidang perbankan, narkotika, dan psikotropika.
Dalam RUU amandemen UU TPPU yang telah disetujui oleh DPR pada tanggal 16 September
2003, pencucian uang didefinisikan sebagai suatu perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Dengan demikian aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara
menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil
tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan
tindak korupsi, perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, uang/pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah
menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus tindak pidana
seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa
keuangan yang cukup complicated.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengertian tindak pidana pencucian uang diperluas tidak
hanya kepada para pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang membantu
terjadinya kejahatan pencucian uang. Masuk dalam kategori ini misalnya seseorang yang
membantu orang lain untuk menyembunyikan sebuah rumah yang diketahuinya atau patut
diketahuinya dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi.27 Undang-undang No. 15 Tahun
2002 di dalam Pasal 3 ayat (2) bahkan memasukkan unsur percobaan, pembantuan, atau
permufakatan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam
pidana penjara dan pidana denda.
Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah
dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang
menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan,
menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan
reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah.28
Melalui tindakan yang melanggar hukum tersebut, pendapatan atau kekayaan yang didapat
kemudian dirubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal, dilakukan
dengan modus tertentu. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks
seiring dengan berkembangnya teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara
sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni :
placement, layering dan integration.29
Placement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas
kejahatan misalnya dengan menggunakan sistem keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan
phisik dari uang tunai, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain,
menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari
hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi
jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya
saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang
kedalam valuta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas
kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat
proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement
ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk
menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan
melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif
dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif
dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate
explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui placement maupun layering
dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali
dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada
tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang
sejalan dengan aturan hukum.
Tingginya tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor keuangan
khususnya perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan
pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan sistem keuangan global untuk kegiatan
pencucian uang karena jasa dan produk yang ditawarkan memungkinkan terjadinya lalu lintas
atau perpindahan dana dari satu institusi keuangan satu ke institusi keuangan lainnya (pada
tahap layering) sehingga asal usul uang tersebut sulit dilacak oleh penegak hukum. Bahkan
melalui sistem keuangan global pelaku dalam waktu yang sangat cepat dapat memindahkan dana
hasil kejahatan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga pelacakannya akan bertambah sulit
apalagi kalau dana tersebut masuk ke dalam institusi keuangan yang negaranya menerapkan
ketentuan kerahasiaan yang sangat ketat.


6. Kesimpulan

Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komuniksi ,telah mendorong munculnya jenis jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara cara bisnis yang lama di tinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju , tetapi juga jenis jenis transaksinya makin banyak , makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiaannya. Di pihak lain hali ini tentunya akses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan jenis jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti pelanggaran privacy, pornography , counterfeiting , defamation , hackers , drug cartel , cyberquatting , international money laundering
Pada kebanyakan negara , money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan , pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan  menjadi perhatian publik khusunya di indonesia atau tepatnya sejak bulan juni 2001 , yaitu pertama kalinya indonesia di masukkan dalam daftar negara yg tidak koopertatif dalam pemberantasan tidak pidana pencucian uang


7. Daftar Pustaka

Judul : Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengarang / Penulis : Zulkarnain sitompul
Alamat Jurnal :
http://zulsitompul.files.wordpress.com/2007/06/telematika_money-laundering_zs.pdf

Tuesday, October 15, 2013

Arsitektur Client-Server Telematika

Arsitektur Client-Server Telematika

Arsitektur jaringan Client Server merupakan model konektivitas pada jaringan yang membedakan fungsi computer sebagai Client dan Server. Arsitektur ini menempatkan sebuah komputer sebagai Server. Nah Server ini yang bertugas memberikan pelayanan kepada terminal-terminal lainnya tang terhubung dalam system jaringan atau yang kita sebut Clientnya. Server juga dapat bertugas untuk memberikan layanan berbagi pakai berkas (file server), printer (printer server), jalur komunikasi (server komunikasi)

Dibagi dalam 2 bagian Arsitektur yaitu :
Arsitektur Client Side
Merujuk pada pelaksanaan data pada browser sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi eksekusi client dan contoh dari sisi penyimpanan pada client adalah cookie.

Karakteristik :
- Memulai terlebih dahulu permintaan ke server.
- Menunggu dan menerima balasan.
- Terhubung ke sejumlah kecil server pada waktu tertentu.
- Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir, dengan menggunakan GUI.

Arsitektur Server Side
Pada server side, ada sebuah server Web khusus yang bertugas mengeksekusi perintah dengan menggunakan standar metode HTTP. Misalnya penggunaan CGI script pada sisi server yang mempunyai tag khusus yang tertanam di halaman HTML. Tag ini memicu terjadinya perintah untuk mengeksekusi.

Karakteristik :
- Menunggu permintaan dari salah satu client.
- Melayani permintaan klien dan menjawab sesuai data yang diminta oleh client.
- Suatu server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan client.
- Jenis-jenisnya : web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server

Dibawah ini merupakan penjelasan tentang beberapa kolaborasi arsitektur sisi client dan sisi server :

dibagi atas 3 jenis kolaborasi :

1. Arsitektur Single- Tier
Arsitektur Single- Tier adalah semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada komputer yang sama. Sederhana dan alternatifnya sangat mahal. Membutuhkan sedikit perlengkapan untuk dibeli dan dipelihara.

2. Arsitektur Two-tier
Pada Arsitektur Two-tier, antarmukanya terdapat pada lingkungan desktop dan sistem manajemen database biasanya ada pada server yang lebih kuat yang menyediakan layanan pada banyak client. Pengolahan informasi dibagi antara lingkungan antarmuka sistem dan lingkungan server manajemen database.

3. Arsitektur Three-tier
Arsitektur Three-Tier diperkenalkan untuk mengatasi kelemahan dari arsitektur two-tier. Di tiga tingkatan arsitektur, sebuah middleware digunakan antara sistem user interface lingkungan client dan server manajemen database lingkungan. Middleware ini diimplementasikan dalam berbagai cara seperti pengolahan transaksi monitor, pesan server atau aplikasi server. Middleware menjalankan fungsi dari antrian, eksekusi aplikasi dan database staging

Contoh yang dapat di lihat :



Contoh-contoh dari layanan telematika yaitu :
Layanan Informasi
Beberapa contoh layanan informasi :
- Telematik terminal
- Jasa pelayanan internet

Layanan Keamanan
Layanan ini memberikan fasilitas untuk memantau dan memberikan informasi jika sesuatu berjalan tidak seharusnya
Layanan Context-Aware dan Event-base
Context-awareness merupakan kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan yaitu data dasar user, lokasi user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.



TELEMATIKA

PENGERTIAN TELEMATIKA

Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.

Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Salah satu milis internet Indonesia terbesar adalah milis Telematika. Dari milis inipun tidak ada penjelasan mengapa milis ini bernama telematika, yang jelas arsip pertama kali tercatat dikirimkan pada tanggal 15 Juli 1999. Dari hasil pencarian di arsip mailing list Telematika saya menemukan salah satu ulir diskusi menarik (membutuhkan login) tentang penamaan Telematika yang dikirimkan oleh Paulus Bambang Wirawan.

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
LAYANAN TELEMATIKA

Berdasarkan Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 tahun 2001. Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam “digital divide” yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar rurang perbedaan sehingga terjadi pula “digital divide” di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan.
Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.
Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi “digital divide”. Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi “digital divide”, dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.

1. Layanan Telematika dibidang Informasi

Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.

2. Layanan Telematika di bidang Keamanan

Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.

3. Layanan Context Aware dan Event-Based

Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.

Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:

1. The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.

2. The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.

3. Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.

              





Sunday, June 24, 2012

PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) di Jawa Timur


Kelompok:
Dipo Sumar Prabowo
Banu Satria Imam Angara
Ramzi Wahid

Pendahuluan Salah satu sasaran pembangunan nasional adalah tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkesinambungan (BPS, 2007). Apabila kita ingin mengetahui pertumbuhan ekonomi yang terjadi di suatu wilayah, indikator umum yang dapat digunakan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Selama ini perhitungan nilai PDRB yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah PDRB dengan pendekatan produksi yang dibentuk dari sembilan sektor atau lapangan usaha, yaitu: 
(1) Pertanian
(2) Pertambangan dan Penggalian
(3) Industri Pengolahan
(4) Listrik, Gas dan Air Bersih
(5) Konstruksi/Bangunan
(6) Perdagangan, Hotel dan Restoran
(7) Pengangkutan dan Komunikasi
(8) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
(9) Jasa-Jasa.
Kesembilan sektor pembentuk PDRB tersebut merupakan faktor-faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Persamaan tunggal yang hanya menggambarkan satu pengaruh saja belum dapat menggambarkan secara tepat hubungan-hubungan variabel yang membangun sembilan sektor dalam PDRB, sehingga hal ini harus diatasi dengan persamaan simultan yang terdiri lebih dari satu persamaan. Penelitian sebelumnya tentang persamaan simultan terhadap data PDRB diantaranya dilakukan oleh Siregar dan Sukwika (2001) tentang pengaruh tenaga kerja terhadap PDRB, Harahap (2002) menyatakan bahwa sektor produksi tersier secara simultan mempunyai pengaruh terhadap PDRB per kapita di kabupaten Langkat, dan Rahutomo (2007) tentang perubahan struktur ekonomi dan faktor-faktor yang mempengaruhi PDRB Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan model dari Bappenas (2006), dimana persamaan ekonometrika untuk model PDRB dipilah ke dalam beberapa blok yaitu blok output dan blok tenaga kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui model simultan dari kesuluruhan variabel yang membentuk PDRB Propinsi Jawa Timur tersebut dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh, dengan menggunakan metode ekonometrika sistem persamaan simultan. Data yang digunakan merupakan data series mulai tahun 1992 sampai dengan tahun 2007. Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan wawasan keilmuan dan pengetahuan tentang ekonometrika dengan persamaan simultan. PDRB Jawa Timur Hasil deskriptif dari data PDRB Propinsi Jawa Timur atas dasar harga konstan dapat ditampilkan pada gambar 1 sebagai berikut: Gambar 1 menunjukkan nilai PDRB Propinsi Jawa Timur telah mengalami pertambahan yang cukup signifikan tiap tahunnya,setelah tahun 2002. Gejala ini menunjukkan jika perekonomian di Propinsi Jawa Timur sudah baik, karena nilai PDRB selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil deskriptif untuk pengeluaran daerah dapat ditampilakan pada gambar 2 sebagai berikut: Gambar 2 menunjukkan pengeluaran daerah Propinsi Jawa Timur selalu meningkat dari tahun ke tahun. Faktor yang menyebabkan meningkatnya pengeluaran daerah pada setiap tahunnya adalah karena semakin besar dan banyak kegiatan pemerintah yang disebabkan oleh adanya perkembangan sosial, maka mengakibatkan semakin besar pengeluaran pemerintah yang bersangkutanHasil pengolahan deskriptif pada tenaga kerja di sembilan sektor PDRB Timur ditampilkan pada Gambar 3. Di Propinsi Jawa Timur tenaga kerja terbesar adalah pada sektor pertaniandikarenakan wilayah Jawa Timur sebagian besar masih berupa lahan pertanian, sehingga wajar apabila sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Daftar Pustaka:
BPS, 2002. Pendapatan Nasional Indonesia
1998 – 2001. Badan Pusat Statistik. Jakarta.
BPS, 2007. Jawa Timur dalam Angka Tahun 2007.
Badan Pusat Statistik Propinsi Jatim. Surabaya.

Thursday, April 26, 2012

5 Makanan & Minuman yang Dapat Meningkatkan Daya Konsentrasi

Pernahkah Anda bangun dalam keadaan lelah dan lemas? Atau Anda merasa sulit berkonsentrasi terhadap pekerjaan yang Anda lakukan? Anda mungkin menganggap bahwa kurang tidur dan faktor usia adalah penyebabnya. Tapi, bisa jadi permasalahan sesungguhnya bisa bermula dari meja makan. Penelitian membuktikan bahwa apa yang kita makan sangat berpengaruh bagi tubuh dan aktivitas yang kita lakukan. Makanan yang tepat untuk sarapan, makan siang, maupun makan malam, dapat meningkatkan kinerja otak kita sehingga akan lebih mampu berkonsentrasi dan menajauhkan diri Anda dari lemas. Redaksi Mizan.com telah menghimpun "5 Makanan & Minuman yang Dapat Meningkatkan Daya Konsentrasi". Ada baiknya Anda mencoba mengkonsumsi 5 makanan dan minuman ini, sehingga Anda akan lebih tajam dalam berpikir dan lebih mampu serta lama dalam berkonsentrasi.
1. Gandum. Sarapan di pagi hari sebelum memulai aktivitas merupakan sesuatu yang sangat penting. Sarapan bukan hanya bisa memperlancar metabolisme tubuh, tapi juga menjaga kadar gula dalam darah dan membuat tubuh terhindar dari diabetes. Sarapan dengan semangkuk cereal atau oat dapat membantu tubuh untuk mengatur kadar gula dalam darah, menjaga jantung tetap sehat, dan membuat kita lebih berkonsentrasi.
2. Ikan. Ikan mengandung Omega 3 dan DHA, yakni senyawa yang berperan penting dalam sistem syaraf manusia. Kekurangan DHA dapat membuat risiko terserang alzheimer menjadi lebih tinggi. Selain itu, ikan juga kaya akan yodium yang dapat membuat Anda lebih tenang. Untuk otak dan jantung yang sehat, konsumsi ikan minimal dua kali dalam seminggu.
3. Kopi. Secangkir kopi di pagi hari dapat membuat otak Anda bekerja lebih jernih. Kopi mengandung kafein yang mampu membuat Anda lebih segar, termasuk jika Anda mengkonsumsi coklat ataupun minuman berenergi. Namun, Anda harus berhati-hati, karena jika Anda mendapat asupan kafein terlalu banyak, bukan pikiran jernih yang Anda dapatkan, melainkan kegelisahan karena otak Anda bekerja terlalu keras.
4. Alpukat. Alpukat merupakan sumber lemak yang baik untuk kesehatan, termasuk juga untuk mendorong sirkulasi darah agar lebih lancar. Sirkulasi darah penting untuk menunjang otak agar dapat bekerja maksimal. Alpukat mampu membuat darah tersirkulasikan dengan baik hingga ke otak, sehingga Anda bisa berkonsentrasi dan berpikir dengan jernih. Jus alpukat tampaknya bisa menjadi minuman yang lebih sering Anda pilih.
5. Tomat. Tomat mengandung lycopene, yakni senyawa anti-oksidan yang sangat berguna untuk melindungi Anda dari radikal bebas yang mampu merusak sel-sel dalam otak. Radikal bebas dipercaya dapat membuat Anda mengalami demensia, dan bahkan alzheimer, sebuah penyakit yang kini kerap kali menghantui masyarakat modern. Karenanya, Anda perlu memperbanyak mengkonsumsi tomat. [Tika/Mizan.com/Diolah dari Huffington Post] Sumber : http://www.mizan.com/index.php?fuseaction=news_det&id=404

RINGKASAN JURNAL TEORI ORGANISASI UMUM 2

Kelompok 6: - Dipo Sumar Prabowo -Banu Satria Imam Anggara -Ramzi Wahid ANALISIS PENAWARAN DAN PERMINTAAN BERAS DI LUAR JAWA Penulis: ANDI IRAWAN Model Persamaan Simultan 24 halaman jurnal PENDAHULUAN Pasca penghargaan swasembada, ada kesan di kalangan pengambil kebijakan masalah pangan khususnya beras dianggap telah tuntas(penghargaan FAO tahun 1984). Namun dikejutkan pada tahun 1989 kita telah mengimpor beras sebesar 464.449 ton bahkan 10 tahun kemudian kita dikejutkan dengan jumlah impor yang sangat spektakuler yakni sebesar 5,8 juta ton di tahun 1998. Hal ini disebabkan karena mulai 1984 di pulau jawa lahan-lahan sawah subur digunakan untuk kepentingan industri dan perumahan. Walaupun selanjutnya ada Keppres No 32 tahun 1992 tentang larangan pengalihan fungsi lahan irigasi teknis di Pulau Jawa, tetapi gagal mencegah proses konversi lahan-lahan irigasi di Jawa.
MASALAH Akibat problem konversi lahan di pulau Jawa, maka potensi produksi gabah hilang sekitar 7,5 ton per tahun. Jika konversi lahan dengan laju yang begitu cepat sampai tahun 2020, maka potensi kehilangan gabah di Jawa sekitar 82 juta ton per tahun, setara dengan pemenuhan kebutuhan beras bagi seratus juta penduduk pulau Jawa tahun 2020, sementara hingga saat ini 63 persen suplai beras nasional masih bersumber dari pulau Jawa. DAFTAR PUSTAKA Colman, D. and T. Young. 1990. Principles of Agricultural Economic Market and Prices in Less Developed Countries. Cambridge University Press. Cambridge. Hutauruk, J. 1996. Analisis Dampak Kebijakan Harga Dasar Padi dan Subsidi Pupuk Terhadap Permintaan dan Penawaran beras di Indonesia. Tesis Magister Sains Institut Pertanian Bogor. Intrigator, M.D. 1978. Econometric Models, Techniques and Application. Prentice-Hall International. New Delhi. Irawan, A. 1997 (a). Kebijakan Harga dan Keberlanjutan Produksi Padi. Ekonomi dan Keuangan Indonesia (EKI): 15 (4): 579-586. --------. 1997(b). Kebijakan Harga dan Keberlanjutan Produksi Padi di luar Jawa. Kompas 13/2/ 1997. -------- . 1998. Analisis Respon Penawaran Padi Sawah dan Ladang di Jawa dan Luar Jawa. Studi Respon Penawaran. Tesis Magister Sains Institut Pertanian Bogor. --------. 1999. Analisis Respon Penawaran Padi Sawah dan Ladang di Jawa dan Luar Jawa. Ekonomi dan Keuangan Indonesia (EKI): 17 (1):19-31. --------. 2000. Perilaku Suplai Padi Indonesia dan Implikasinya terhadap Peningkatan Produksi dalam Prosiding Perspektif Pembangunan Pertanian dan Kehutanan tahun 2001 ke Depan. ISBN:979-8094-68-9. Kasyrino, F. 1996. “Arah Pengembangan Agribisnis di Pulau Jawa pada Abad 21”. Makalah disampaikan dalam Konferensi Nasional Masa Depan Pulau Jawa abad 21. Jakarta 29 - 30 Oktober 1996. Koutsoyianis, A. 1977. Theory of Econometrics. Second Edition. The MacMillan Press Ltd. London. Mulyana, A. 1998. Keragaan Penawaran dan Permintaan Beras Indonesia dan Prospek Swasembada Menuju Era Perdagangan Bebas Suatu Analisis Simulasi. Disertasi Doktor Institut Pertanian Bogor. Dahuri, R dan A. Saefuddin. 1996. Pembangunan Agribisnis Berwawasan Lingkungan. Makalah disampaikan dalam Forum Komunikasi Tanggapan Pendidikan Tinggi dalam Bidang Agroindustri Menghadapi Era Pasar Bebas. Cisarua 8-11 Desember 1996. Theil, H and A. Zellner. 1962. Three Stages Least Squares; Simultaneous Estimation of Simultaneous Equation. Econometrica 1:54-80. HIPOTESIS Penyusutan lahan di Jawa seperti dikemukakan di atas tak pelak lagi menjadi kontribusi utama turunnya produksi beras nasional. Di tahun 1998, pemerintah terpaksa mengimpor beras dalam jumlah yang sangat mengejutkan yakni sebesar 5,8 juta ton. Sementara itu sentra produksi beras di luar Pulau Jawa sampai sekarang belum juga mampu menyamai prestasi lahan dan petani di Pulau Jawa, dimana produktivitas padi sawah dan ladang tahun 1996-2000 di Jawa adalah rata-rata 50,14 kuintal per hektar lebih tinggi 43% dibanding produktivitas luar Jawa yang rata-rata hanya sebesar 35,05 kuintal per hektar (Irawan, 2000) Lahan sawah di Pulau Jawa sendiri tampaknya akan terus bergeser menjadi lahan untuk industri dan jasa sehingga dalam era selanjutnya kawasan luar Jawa diharapkan akan menjadi tumpuan harapan untuk berperan besar. Untuk mengetahui apakah memang kawasan luar Jawa mampu menjadi subtitusi penting sebagai pensuplai beras nasional dikaitkan dengan kondisi permintaan (konsumsi) beras dan sejumlah kebijakan perberasan di Indonesia, maka sangat diperlukan informasi tentang perilaku penawaran dan permintaan beras luar Jawa. Informasi dari keragaan pasar padi/beras luar Jawa ini diharapkan dapat memberikan suatu saran kebijakan sehubungan dengan kawasan luar Jawa di masa mendatang sebagai pendukung ketersedian pangan (beras) nasional II. VARIABLE YANG DIGUNAKAN 2.1. Fungsi Produksi dan Penawaran Beras Fungsi produksi padi dapat dirumuskan sebagai berikut: Qs = q (A, F, L V) …………………(2.1) Dimana: Qs = Jumlah produksi padi (unit) A = Luas Areal padi (unit) F = Jumlah pemakaian pupuk (unit) L = Jumlah tenaga kerja (unit) V = Faktor produksi lainnya (unit) Untuk memaksimumkan produksi padi dibutuhkan biaya tertentu. Perumusan biaya dalam bentuk anggaran total adalah sebagai berikut: B = Bo + Pa A + Pf F + Pl*L + Pv*V ………… (2.2) Dimana: B = Biaya total (Rp) Bo = Biaya Peubah (Rp) Pa = Harga lahan (Rp/unit) Pf = Harga pupuk (Rp/unit) Pl = Harga tenaga kerja (Rp/unit) Pv = Harga faktor produksi lainnya (Rp/unit) 2.2. Fungsi Permintaan Fungsi permintaan beras diturunkan dari fungsi utilitas konsumen. Fungsi utilitas dapat dirumuskan sebagai berikut: U = u(Qd, R) ……………………………………(2.14) Dimana: U = Total utilitas dari beras (unit) Qd = Jumlah beras yang dikonsumsi (unit) R = Jumlah komoditi lain yang dikonsumsi (unit) suatu komoditi pada tingkat harga yang berlaku dan tingkat pendapatan tertentu. Dengan demikian sebagai kendala untuk memaksimumkan fungsi utilitas adalah sebagai berikut: Y = Pb * Qd + Pr * R ……………………………. (2.15) Dimana: Y = Tingkat Pendapatan (Rp) Pb = Harga beras (Rp/unit) Pr = Harga komoditi lain (Rp/unit) 2.3. Respon Beda Kala Komoditas Pertanian Salah satu karakteristik utama produk pertanian adalah tenggang waktu antara menanam dengan memanen (gestation period). Jika terjadi peningkatan harga beras (gabah) maka tidak segera diikuti oleh peningkatan produktivitas dan areal karena keputusan alokasi sumberdaya telah ditetapkan pada saat sebelumnya, hal ini menurut Tomek dan Robinson (1990) disebut asset fixity (kekakuan aset). Petani tidak akan dapat segera menyesuaikan kegiatan produksi mereka sebagai respon setelah adanya stimulus pasar. Hal ini terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut: 1. Secara psikologis, adanya hambatan untuk segera melakukan perubahan karena telah terbiasa (habit) dengan perilaku lama. Di sini muncul faktor kelembaman (inersia) dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan. Misalnya saja orang tidak akan segera meningkatkan konsumsinya begitu terjadi kenaikan pendapatan mereka karena penyesuaian untuk meningkatkan konsumsi ini memerlukan waktu. Dalam bidang pertanian kelembaman ini juga terjadi, misalnya jika terdapat perubahan yang melibatkan adopsi teknologi baru yang secara tradisional tidak diusahakan. 2. Perlunya penyesuaian parsial karena adanya kendala kelembagaan seperti kuota produksi dan ketersediaan sarana pendukung berupa kredit usahatani. Jika terjadi perubahan harga faktor produksi maka petani memerlukan waktu untuk melakukan subtitusi input dan hal ini membutuhkan tenggang waktu (gestation period). 3. Adanya kendala kelembagaan seperti adanya kontrak/perjanjian, maka selama masa kontrak pihak yang terlibat harus mentaatinya, dalam hal pertanian alokasi sumberdaya baru dapat dilakukan setelah kontrak selesai. 2.4. Model Distribusi Beda Kala Nerlove (1958) berpendapat tidak mudah menghitung elastisitas penawaran jangka pendek karena sebenarnya merupakan elastisitas titik sehingga nilainya berubah pada titik yang berbeda. Sedang elastisitas jangka panjang sukar dihitung secara langsung. Ia menawarkan cara baru dengan model distribusi beda kala penyesuaian parsial yang kemudian terbukti dapat menjelaskan fenomena penawaran dengan lebih baik. Estimasi distribusi beda kala dapat dilakukan dalam tiga kelompok pendekatan (Nerlove (1958): 1. Metode penaksiran khusus. Merupakan suatu pendekatan dengan tidak mengemukakan suatu asumsi yang spesifik tentang bentuk distribusinya dengan cara menghentikan proses model regresi jika koefisien pada peubah beda kala yang dimasukkan mulai tidak nyata secara statistik atau koefisien regresinya berubah tanda saat peubah bebasnya ditambah. 2. Dengan mengasumsikan suatu bentuk umum distribusi beda kala dan mengestimasi parameter yang menegaskan distribusinya dengan tepat. Dalam kelompok ini ada cara dari Koyck, Friedman, Fisher dan Cagan. 3. Metode penyesuaian parsial dengan mengembangkan suatu model dinamik yang eksplisit mengenai perilaku produsen, yang antara lain dikembangkan oleh (Nerlove, 1958). Pendekatan pertama dikritik karena memiliki beberapa kelemahan seperti tidak adanya petunjuk apriori mengenai panjang maksimum beda kala, masalah pada derajat bebas; jika peubahnya banyak menyebabkan derajat bebasnya kecil serta ada kecenderungan multikolinearity yang tinggi. 2.5. Model Penyesuaian Parsial Model distribusi beda kala penyesuaian parsial yang dikembangkan Nerlove merupakan model yang populer digunakan dalam studi-studi respon penawaran. Dalam bentuk yang paling sederhana yaitu model penyesuaian parsial sederhana berderajat satu, misalnya dalam konteks respon areal padi terhadap harga. Areal panen padi yang diinginkan (A* t) dipengaruhi oleh tingkat harga komoditas, maka persamaannya menjadi: A*t= bo + b1 X t + ut ......... (2.22) dimana A*t= areal panen yang diinginkan X t= harga beras 2.6. Model Respon Penawaran Padi Model empiris penawaran padi yang digunakan dalam penelitian ini pada dasarnya menggunakan model penyesuaian parsial Nerlove. Untuk memperoleh dugaan respon penawaran maka dilakukan pendugaan tak langsung. Ghatak dan Ingersen dalam Irawan (1999) mengatakan bahwa hubungan antara luas areal panen, produktivitas dan out put, dalam bentuk yang sederhana adalah output (Q) dispesifikasikan sebagai perkalian antara luas areal panen (A), produktivitas (Y) dan peubah teknis dan ekonomi lainnya (Z), sehingga dapat dituliskan sebagai berikut: Q = A.Y ............(2.26) Diasumsikan areal panen (A) dan produktivitas (Y) merupakan fungsi dari harga, sehingga respon terhadap perubahan harga (P) adalah sebagai berikut: A = A(P,Z...) Y = Y(P, A, Z, ...) III. KONTRUKSI MODEL DAN PROSEDUR ANALISIS 3.1. Konstruksi Model Model dalam studi ini dirumuskan melalui persamaan-persamaan yang terdiri dari peubah-peubah penjelas (explanatory variables) yang digunakan dalam model ekonomi beras luar Jawa ini. Terdapat 10 peubah endogen yang menjelaskan perilaku luas areal panen, produktivitas padi, produksi padi dan beras, impor beras nasional, permintaan beras luar Jawa, perubahan stok luar Jawa, harga padi dan harga beras. Berdasarkan kriteria ekonomi, statistik dan ekonometrika, maka model struktural yang disajikan dalam studi ini adalah model yang dinyatakan yang paling memuaskan. 3.2. Identifikasi Model Dalam identifikasi model struktural ada beberapa unsur yang harus diperhatikan (Koutsoyiannis, 1977) antara lain: 1. Jumlah current endogenous variables dalam model =G 2. Jumlah current endogenous variables yang terdapat pada setiap persamaan =g 3. Jumlah predetermined variables dalam model = K 4. Jumlah predetermined variables yang terdapat pada setiap persamaan = k Menurut order condition, suatu persamaan dapat diidentifikasikan jika jumlah peubah yang tercakup dalam persamaan lebih besar atau sama dengan jumlah seluruh peubah endogen dikurangi satu. Dengan demikian rumus identifikasi model struktural menurut order condition adalah sebagai berikut: (G-g) + (K-k) ³ (G-1) 3.3. Motode Pendugaan Model Jika persamaan dalam model struktural semuanya over identified maka persamaan ini dapat diduga dengan metode LIML (Limited Information Maximum Likelihood), FIML (Full Information Maximum Likelihood), 2SLS (Two Stage Least Squares) atau 3SLS (Three Stage Least Squares). Pemilihan metode di atas disesuaikan dengan tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan koefisien persamaan struktural secara simultan. Pendugaan parameter secara simultan akan membantu simulasi kebijakan secara tepat dan efisien. 4.1. Areal Panen dan Produktivitas Padi di Luar Jawa Koefisien determinasi (R2) dari persamaan areal dan produktivitas cukup tinggi yakni masing-masing 0,8597 dan 0,8719. Nilai R2 dari persamaan areal sebesar 0,8597 berarti 85,97 persen dari variasi dari areal panen dapat dijelaskan oleh variasi peubahpeubah penjelasnya. Sedangkan nilai R2 dari persamaan produktivitas sebesar 0,8719. Informasi di atas menunjukkan bahwa yang mempengaruhi perilaku produksi padi di Luar Jawa adalah harga padi, dimana petani merespon harga yang tinggi dengan meningkatkan produksi padi dengan cara meningkatkan luas areal (ekstensifikasi). Adapun nilai elastisitas luas areal terhadap harga adalah inelastis yakni 0,4725 yang berarti jika harga padi (gabah) naik sebesar 10 persen maka akan meningkatkan arealpadi sebesar 4,725 persen. 4.2. Stok Beras Luar Jawa
SAMPLING
Keterangan: Huruf dibelakang nilai t-hitung menunjukkan taraf nyata (a) yaitu: A berarti berbeda nyata dengan nol pada taraf a = 0,01 B berarti berbeda nyata dengan nol pada taraf a = 0,05 C berarti berbeda nyata dengan nol pada taraf a = 0,10 D berarti berbeda nyata dengan nol pada taraf a = 0,15 E berarti berbeda nyata dengan nol pada taraf a = 0,20 Impor nasional juga berpengaruh siknifikan terhadap stok beras luar Jawa pada taraf a = 0,10. Elastisitas stok beras luar Jawa terhadap impor nasional ini adalah inelastis baik dalam jangka pendek (0,2248) dan jangka panjang (0,6972). Hal ini menunjukkan jika impor beras nasional naik sebesar 10 persen maka akan meningkatkan stok beras luar Jawa sebesar 2,248 persen dalam jangka pendek dan 6,972 dalam jangka panjang. Produksi beras luar Jawa juga siknifikan pengaruhnya terhadap stok beras luar Jawa pada taraf a = 0,05. Adapun nilai elastisitas stok beras luar Jawa terhadap produksi beras luar Jawa adalah elastis baik dalam jangka pendek (2,66) dan jangka panjang (8,25) yang menunjukkan jika produksi beras luar Jawa naik sebesar 10 persen maka akan meningkatkan stok beras luar Jawa sebesar 26,6 persen dalam jangka pendek dan 82,5 persen dalam jangka panjang. 4.3. Impor Beras Nasional Koefisien determinasi (R2) persamaan impor beras nasional adalah 0,6102 yang berarti 61,02 persen variasi peubah impor beras nasional dapat dijelaskan oleh variasi peubah-peubah penjelasnya. Harga impor berpengaruh siknifikan terhadap impor beras nasional pada taraf a = 0,15. Adapun nilai elastisitas impor beras nasional terhadap harga impor adalah elastis baik dalam jangka pendek (-1,089) dan jangka panjang (-2,1195). Artinya jika harga impor naik sebesar 1 persen maka akan menurunkan impor sebesar 1,089 persen dalam jangka pendek dan 2,1195 persen dalam jangka panjang. 4.4. Permintaan Beras Luar Jawa Koefisien determinasi (R2) persamaan permintaan beras luar Jawa adalah 0,9892 yang berarti 98,92 persen variasi peubah permintaan beras luar Jawa dapat dijelaskan oleh variasi peubah-peubah penjelasnya. Harga beras eceran berpengaruh tidak siknifikan terhadap permintaan beras luar Jawa, namun tanda koefisien harga beras eceran yang negatif telah sesuai dengan yang diharapkan yakni jika harga eceran beras naik maka jumlah beras yang diminta cenderung turun. 4.5. Harga Padi dan Beras Koefisien determinasi (R2) persamaan harga padi adalah 0,9939 yang berarti 99,39 persen variasi peubah harga padi dapat dijelaskan oleh variasi peubah-peubah penjelasnya. Sedangkan koefisien determinasi (R2) persamaan harga beras adalah 0,9954 menunjukkan 99,54 persen variasi peubah harga beras dapat dijelaskan oleh variasi peubah -peubah penjelasnya. 5.1. Kesimpulan Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Perilaku areal panen padi di luar Jawa ternnyata hanya dipengaruhi oleh harga padi. Walaupun demikian elastisitas areal panen terhadap harga padi adalah inelastis. Fenomena ini menunjukkan harga padi akan mendorong petani meningkatkan produksi padi melalui peningkatan areal (ekstensifikasi), bukan melalui peningkatan produktivitas (intensifikasi) karena harga padi tidak siknifikan pengaruhnya terhadap produktivitas padi. 2. Produksi beras luar Jawa tidak siknifikan pengaruhnya terhadap impor beras menunjukkan produksi beras di luar Jawa belum mampu menjadi kontributor yang siknifikan dalam mengurangi impor beras nasional. Hal ini menunjukkan luar Jawa belum berperan besar sebagai pensuplai beras nasional. 3. Permintaan beras di luar Jawa tidak dipengaruhi oleh harga beras tetapi sangat ditentukan oleh jumlah penduduknya. Hal ini menunjukkan permintaan beras luar Jawa di masa mendatang akan semakin meningkat sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk luar Jawa. 4. Harga padi di luar Jawa sangat ditentukan oleh harga dasar namun respon (elastisitas) harga padi terhadap harga dasar adalah inelastis (kurang dari satu). 5. Harga beras eceran luar Jawa dipengaruhi oleh harga dasar dan harga padi dengan nilai elastisitas harga beras eceran terhadap harga dasar dan harga padi itu adalah inelastis. 5.2. Implikasi Kebijakan Kebijakan yang dapat menolong harga padi di tingkat petani seperti harga dasar dan subsidi input adalah penting untuk tetap diterapkan untuk memacu produksi beras di luar Jawa. Hal ini karena harga dasar ini akan mempengaruhi harga padi dan selanjutnya harga padi akan memacu petani untuk meningkatkan produksi melalui ekstensifikasi.